UU No 1 2016 Diharap Jadi Solusi 34,38 Juta UMKMK yang Belum Mampu Peroleh Kredit

By Admin


nusakini.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, di Pasuruan, Minggu (22/5/2016), mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan merupakan wujud program kemandirian ekonomi.

"Ini merupakan angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di Indonesia. Jadi yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun non-perbankan, UU inilah payung hukumnya", kata Mukhamad. 

Misbakhun menambahkan, kedepan UU Penjaminan bisa mendorong peran intermediasi perbankan baik secara konvensional maupun syariah. Artinya, selain membantu UMKMK dalam mengakses pembiayaan, kegiatan penjaminan juga dapat membantu jasa konsultasi dan jasa manajemen UMKMK. 

"UMKMK di Indonesia memiliki potensi yang besar, yakni sekitar 57,9 juta unit usaha pada tahun 2013, nah Dari angka 57,9 juta unit usaha, baru sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta yang memperoleh fasilitas kredit dari perbankan. Sedangkan sisanya, sebanyak 34,38 juta unit belum mendapat akses permodalan dari perbankan, inilah yang ingin diperbaiki ", jelas Misbakhun. 

Sebagai informasi, mayoritas UMKMK adalah petani, nelayan, peternak, penambang, pengrajin, pedagang.(if/mk)